Pengertian Asuransi || Pengertian Premi Asuransi, Polis Asuransi, Klaim Asuransi dan Penangguh Asuransi
Saat
ini banyak sekali penyedia jasa asuransi, semakin banyaknya perusahaan
asuransi, tentu makin membuat calon konsumen harus makin jeli membeli asuransi.
manfaat, brand, klaim, premi dan segala hal yang berkaitan dengan asuransi
patut jadi pertimbangan yang harus dicari dengan detail dan teliti.
Sebelum
saya bahas apa itu premi, klaim, underwriting, penanggung dan tertanggung dalam
asuransi ada baiknya saya akan jelaskan sedikit mengenai apa itu asuransi
Sebelum
anda ikut dalam asuransi lebih baik anda memahami dulu segala hal yang
berkaitan dengan asuransi tersebut, sehingga dengan memahami segala hal yang
berkaitan dengan asuransi termasuk istilah-istilah dalam asuransi diharapkan
ada tidak salah pilih ketika anda memutuskan untuk memilih asuransi yang paling
cocok untuk anda dan juga keluarga anda.
![]() |
Mauasuransi |
Pengertian Asuransi?
menurut
wikipedia, asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan,
sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara
finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis
yang menjamin perlindungan tersebut.
Secara
lebih detail pengertian asuransi dapat kita lihat dari beberapa sudut pandang
yaitu sudut finansial, sosial dan hukum sebagai berikut:
1. Dari sudut Finansial:
Jika
dilihat dari sudut pandang finansial atau keuangan, asuransi dapat diartikan
sebagai suatu alat yang dapat mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian,
dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau
hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan, dan bila kerugian yang diramalkan terjadi, maka akan dibagi secara
proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu
2. Dari Sudut Hukum
Dari
sudut humum asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko
antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar
kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung.
Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi,
tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan
pembayaran tertentu yang relatif kecil.
3. Dari Sudut Sosial
Sedangkan
dari Sudut Sosial, asuransi dapat didefinisikan sebagai organisasi sosial yang
menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna
membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.
Kerugian setiap anggota dipikul bersama.
Mengenal
Istilah Asuransi (Premi, Klaim, Polis, Underwriting, penanggung dan
tertanggung)
Setelah
Anda memahami pengertian asuransi anda setidaknya harus memahami juga
istilah-istilah yang sering dilibatkan di dalam asuransi sehingga pemahaman
anda mengenai asuransi bisa lebih baik yang bisa bermanfaat untuk anda ketika
memutuskan untuk membeli asuransi, beberapa istilah asuransi yang sering
digunakan adalah sebagai berikut:
a. Polis Asuransi |Pengertian Polis
Asuransi
Polis
Asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat
konsensual (adanya kesepakatan), pada umumnya harus dibuat secara tertulis
dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat
secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti
perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.
b. Premi | Pengertian Premi Asuransi
Premi
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban
dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas
keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh
perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
c. Klaim asuransi | Pengertian Klaim
Asuransi
Klaim
Asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk
meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian.
Klaim
Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan
kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.
d. Penangguh | Pengertian penangguh
Asuransi
Penangguh
menurut asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko
yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan.
Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum
milik Negara.
e. Tertangguh
Tertangguh
adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik
swasta ataupun milik Negara, jika anda membeli salah satu jasa asuransi anda
bisa dikatakan sebagai pihan tertangguh.
f. Underwriting
Underwriting
menurut pengertian asuransi jiwa adalah proses penaksiran mortalitas atau
morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak
calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas adalah jumlah
kejadian meninggal relatif di antara sekelompok orang tertentu, sedang
morbiditas adalah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit di antara
sekelompok orang tertentu.
Dengan
memahami segala hal yang berkaitan dengan istilah asuran anda diharapkan lebih
cerdas ketika memilih jasa asuransi, demikian artikel tentang mengenai Istilah
Asuransi (Premi, Klaim, Underwriting, Penanggung da tertanggung), semoga
bermanfaat.
Sumber:http://www.pasienbpjs.com/2015/10/mengal-istilah-asuransi.html
0 Response to "Pengertian Asuransi || Pengertian Premi Asuransi, Polis Asuransi, Klaim Asuransi dan Penangguh Asuransi"
Post a Comment